Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan yang diisi secara lengkap;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  3. Fotokopi identitas penyetor dalam hal terdapat kesalahan pengisian nomor pokok wajib pajak dalam penyetoran pajak.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diberikan oleh Petugas.
  6. Dalam jangka waktu 14 (Empat Belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak bukti pemindahbukuan.
  7. Pelaksana Pelayanan menyampaikan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuan dengan datang langsung ke TPT membawa BPS asli.
  8. Proses selesai.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan atau Surat Penolakan Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan (Pbk)"