Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , atau Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria