Surat Keterangan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan
SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , atau Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria