Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

  1. • Formulir Penetapan Non-Efektif dan Surat Pernyataan Bermeterai yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
  2. - Salinan SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir (apabila dilaporkan secara manual)
  3. - Surat Keterangan Berpenghasilan di Bawah PTKP dari Kelurahan

  1. • Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul
  2. • Dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP, maka Permohonan NE diajukan setelah selesai Proses Permohonan Pencabutan PKP

5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (Output: Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria )


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wajip Pajak Non Efektif

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan HelpDesk dengan Whatsaap di nomor 085641543000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif"