Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah

  1. • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  2. • Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  3. Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah dilayani online melalui ereg.pajak.go.id

1 (satu) hari kerja


pelayanan tidak dipungut biaya

NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

segera ditindaklanjuti jika ada pengaduan yang masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan HelpDesk dengan Whatsaap di nomor 085641543000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah "