Pengukuhan PKP

  1. Formulir Pengukuhan PKP dan dibubuhi stempel pada bagian tanda tangan Penanggung Jawab
  2. Scan KTP dan NPWP Penanggung Jawab
  3. Scan NPWP Badan
  4. Scan Akta Pendirian untuk Badan
  5. Surat Pernyataan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  6. Foto lokasi kegiatan usaha tampak luar (harus ada plakat/plang nama usaha) dan tampak dalam
  7. Denah lokasi kegiatan usaha
  8. Bukti lapor SPT Tahunan OP Pengurus 2 tahun terakhir
  9. Bukti Sewa jika kantornya sewa, jika milik pribadi silahkan beritahukan saja
  10. Silahkan beritahukan juga perkiraan omset selama 1 tahun
  11. Permohonan dikirim ke email kpp.543@pajak.go.id dengan subjek email Permohonan PKP an……

  1. 1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas Loket TPT, atau melalui email kpp/543@pajak.go.id
  2. 2. Petugas Loket TPT menerima dokumen yang disyaratkan, meneliti kelengkapan dan isian Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
  3. 3. menerbitkan BPS, apabila formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan sudah benar dan lengkap
  4. 4. Petugas Loket TPT melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan pengukuhan PKP yaitu kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan terpenuhinya ketentuan pengukuhan PKP
  5. 5. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, Petugas Loket TPT menindaklanjuti dengan mencetak konsep SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP
  6. 6. Petugas Loket TPT menyampaikan konsep SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP kepada Kepala Seksi Pelayanan
  7. 7. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP
  8. 8. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP, kemudian menyerahkan kembali SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP
  9. 9. Petugas Loket TPT menatausahakan dokumen dan menyampaikan SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP kepada Wajib Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima di Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP


Tidak dipungut biaya

SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan HelpDesk dengan Whatsaap di nomor 085641543000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan PKP"