Aktivasi atau Penggantian EFIN

  • Permintaan Aktivasi EFIN Orang Pribadi
    1. Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
    2. Salinan KTP dan/atau NPWP
  • Permintaan Aktivasi EFIN Badan
    1. Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Pengurus dan distempel badan
    2. Salinan KTP dan/atau NPWP Pengurus
    3. Salinan Akta dan NPWP Badan
    4. Pengurus telah memiliki EFIN Pribadi
    5. Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
  • Permintaan Aktivasi EFIN Instansi Pemerintah
    1. Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Kepala Instansi/ Bendahara dan distempel Instansi
    2. Salinan KTP dan/atau NPWP Kepala Instansi/ Bendahara
    3. Salinan SK Penunjukan Kepala Instansi/Bendahara dan NPWP Badan
    4. Kepala Instansi/ Bendahara telah memiliki EFIN Pribadi
    5. Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya

  1. Tata Cara Permintaan Aktivasi EFIN : 1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP terdekat 2. Bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintahi: mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP terdaftar.

Jangka waktu pemrosesan: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.


Tidak dipungut biaya

EFIN

ditindaklanjuti segera jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi atau Penggantian EFIN"