Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. . Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data: a. Orang Pribadi: 1. NPWP; 2. Nama; 3. Nomor Induk Kependudukan; 4. Alamat tempat tinggal; 5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan 6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
  2. . Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data: Badan: 1. NPWP; 2. Nama; 3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; 4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; 5. EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan 6. Nomor telepon seluler yang mengajukan.
  3. Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data: Warisan belum terbagi: 1. NPWP; 2. Nama; 3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan 4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
  4. Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data: Instansi Pemerintah: 1. NPWP; 2. Nama; 3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan 4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

  1. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh: • Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; dan • Wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.

(lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (Output: Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria )


Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , atau Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan HelpDesk dengan Whatsaap di nomor 085641543000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"