5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (Output: Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria )
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , atau Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria
segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store