Cetak Ulang Kartu NPWP

  1. • Formulir Permohonan Permintaan Kembali yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
  2. • Salinan KTP / KK / Akta Perubahan

  1. • Mengirim scan asli formulir dan dokumen pendukung ke email KPP Pratama Bantul kpp.543@pajak.go.id dengan Subject: "Permohonan Cetak Ulang an..." (khusus WP yang akan pindah atau pindah dari KPP Pratama Bantul) atau;
  2. • Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP yang akan pindah atau pindah dari KPP Pratama Bantul
  3. • Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan HelpDesk dengan Whatsaap di nomor 085641543000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kartu NPWP"