Pemindahbukuan

  1. Formulir Pemindahbukuan yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
  2. Asli SSP, atau cetakan BPN, atau asli Bukti PBk
  3. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank
  4. Salinan KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP
  5. Salinan dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
  6. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP

  1. Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7 Gose, Bantul, Bantul, Bantul dengan Hal: "Permohonan Pemindahbukuan an..."

18 (delapan belas) hari kalendersetelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Pengaduan langsung diproses ketika diterima..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan"