Permohonan Pindah

  1. • Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
  2. - Salinan KTP / KK / Akta Perubahan
  3. - Salinan Surat Keterangan Domisili untuk Perubahan Alamat
  4. - Gambar Denah/Peta Lokasi Alamat Lama

  1. • Mengirim scan asli formulir dan dokumen pendukung ke email KPP Pratama Bantul kpp.543@pajak.go.id dengan Subject: "Permohonan Pindah an..." (khusus WP yang akan pindah atau pindah dari KPP Pratama Bantul) atau;
  2. • Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP yang akan pindah atau pindah dari KPP Pratama Bantul
  3. • Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul

-       Penelitian kelengkapan : 1 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas (Output : BPS/BPE)

-       Penerusan permohonan ke KPP Lama (dalam hal mengajukan pindah ke KPP Pratama Bantul) : pada hari kerja yang sama diterima lengkap oleh Petugas

-       Penelitian kebenaran keadaan oleh KPP Lama : 5 hari kerja setelah diterbitkan BPS/BPE (Output: Surat Pindah)

-       Penerbitan kartu NPWP Baru : 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima dari KPP Lama (Output: kartu NPWP)

-       Penelitian lapangan oleh KPP Baru : 10 (sepuluh) hari kerja atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP aktif)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah dan NPWP baru

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah"