- Penelitian kelengkapan : 1 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas (Output : BPS/BPE)
- Penerusan permohonan ke KPP Lama (dalam hal mengajukan pindah ke KPP Pratama Bantul) : pada hari kerja yang sama diterima lengkap oleh Petugas
- Penelitian kebenaran keadaan oleh KPP Lama : 5 hari kerja setelah diterbitkan BPS/BPE (Output: Surat Pindah)
- Penerbitan kartu NPWP Baru : 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima dari KPP Lama (Output: kartu NPWP)
- Penelitian lapangan oleh KPP Baru : 10 (sepuluh) hari kerja atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP aktif)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah dan NPWP baru
segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store