Permintaan Cetak Ulang SPPKP

  1. 1. Formulir Permohonan Permintaan Kembali yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
  2. 2. Salinan NPWP Badan
  3. 3. Salinan KTP dan NPWP Pengurus
  4. Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)

  1. Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP yang akan pindah atau pindah dari KPP Pratama Bantul
  2. Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
  3. Persyaratan tambahan: Wajib Pajak sudah dikukuhkan selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih

Jangka waktu pemrosesan:

1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar


Tidak dipungut biaya

SKPKPP

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Cetak Ulang SPPKP"