No. SK: KEP-172/WPJ.23/2024
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen terakhir di Kanwil DJP (bersamaan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Untuk Melakukan Pembayaran Secara Angsuran Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimili: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store