Perubahan Data Wajib Pajak

No. SK: KEP-224/WPJ.23/KP.04/2022

  1. Formulir Permohonan Perubahan Data
  2. Lampiran Pendukung

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1. Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. Aplikasi Registrasi (https: // ereg.pajak.go.id); b. contact center, dan/atau c. saluran tertentu lainnya.
  2. Tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengmman surat, dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data Wajib Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

 

1.       Telepon Kring Pajak 1500200

2.       Email : pengaduan@pajak.go.id

3.       Twitter : @kring_pajak

4.       Website : www.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

5.       Chat pajak : www.pajak.go.id

6.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store