Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

No. SK: KEP-172/WPJ.23/2024

  1. Surat Permohonan Persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009
  2. Fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut
  3. Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah
  4. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009
  5. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan ;publik

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara tertulis melalui KPP terdaftar.

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimili: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan"