No. SK: KEP-172/WPJ.23/2024
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu 7(tujuh) hari kerja terlampaui, permohonan pemusatan dianggap memenuhi persyaratan dan keputusan pemusatan diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimili: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store