Pemindahan Wajib Pajak

No. SK: KEP-224/WPJ.23/KP.04/2022

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Permohonan secara elektronik dan dilampiri dengan dokumen pendukung. 1. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital ( softcopy) dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. . berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan; atau 2) permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.
  2. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung. b. menyampaikan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar melalui: 1) secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau 2) melalui: a) pos dengan bukti pengiriman surat; atau b) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru. c. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru: 1) dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau 2) dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan: a) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

 

1.       Telepon Kring Pajak 1500200

2.       Email : pengaduan@pajak.go.id

3.       Twitter : @kring_pajak

4.       Website : www.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

5.       Chat pajak : www.pajak.go.id

6.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store