Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

No. SK: KEP-172/WPJ.23/2024

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) PER-24/PJ/2020, yaitu Wajib Pajak yang telah mendapatkan: a. nomor administrasi pemberitahuan, b. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan dimaksud diterbitkan.
  2. Mengemukakan alasan permohonan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  3. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku atau pencatatan yang diselenggarakan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika berakhir
  4. Ditandatangani secara digital

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui lama Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf A PER-24/PJ/2020.

paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah (Lampiran D PER-24/PJ/2020

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimili: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat"