Penetapan Masa Manfaat Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud

No. SK: KEP-172/WPJ.23/2024

  1. Permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya
  2. penjelasan terperinci mengenai aktiva
  3. Spesifikasi aktiva dari produsen
  4. Perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik
  5. Dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva
  6. Keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimili: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Masa Manfaat Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud"