Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang

No. SK: KEP-172/WPJ.23/2024

  1. Surat pemberitahuan sesuai Lampiran huruf H Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
  2. Surat Pemberitahuan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang memuat: a. nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dippilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
  3. Surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

  1. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terlampaui, permohonan pemusatan dianggap memenuhi persyaratan dan keputusan pemusatan diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimili: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang"