Pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif

No. SK: KEP-224/WPJ.23/KP.04/2022

  1. 1. Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

  1. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa: 1. Aplikasi Registrasi; 2. contact center, dan/ atau 3. saluran tertentu lainnya.
  2. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan: 1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau 2. melalui: - pos dengan bukti pengiriman surat; atau - perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

 

1.       Telepon Kring Pajak 1500200

2.       Email : pengaduan@pajak.go.id

3.       Twitter : @kring_pajak

4.       Website : www.wise.kemenkeu.go.idwww.pengaduan.pajak.go.id

5.       Chat pajak : www.pajak.go.id

6.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store