Pembuatan Surat Keterangan Tidak Tersangkut perkara pidana dan Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Batang

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya ,Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit ,Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara