Permohonan keterangan data perkaradan turunan putusan perkara

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan; Menindaklanjuti Surat Permohonan dan mencatat dalam buku Register Mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara dan memfotocopy berkas; Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera; Petugas mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir Pemohon dapat mengambil Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

60 Menit

PNBP Rp 10.000/surat dan Leges Rp.500/lembar

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Semarang : (024) 8448755

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Batang : (0285) 391103, 391106

7.    Melalui nomor WA : 085641444494

8.   Melalui email : pn.batang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan keterangan data perkaradan turunan putusan perkara"