Permohonan Warmaking

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris yang dilegalisir
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pewaris dan para Ahli Warisnya;
  5. Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya
  7. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  8. Membayar Leges / PNBP.

  1. Pemohon datang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui ceklist
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap maka petugas kemudian memberikan Catatan Waarmeking pada Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmeking
  5. Panitera mengoreksi dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmeking
  6. Ketua Pengadilan membacakan catatan waarmeking serta memberikan penjelasan kepada Ahli Waris
  7. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmeking pada Surat Keterangan Ahli Waris
  8. Petugas memberikan Nomor dan mencatat Surat Keterangan Waris tersebut kedalam Register
  9. Petugas mengarahkan Pemoon / Ahli waris untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir
  10. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Waris yang telah di waarmeking dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

235 Menit

PNBP Rp. 10.000,-

Catatan warmeking dalam Surat Keterangan Waris

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Semarang : (024) 8448755

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Batang : (0285) 391103, 391106

7.    Melalui nomor WA : 085641444494

8.   Melalui email : pn.batang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Warmaking"