Permohonan pendaftaran surat kuasa khusus

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Permohonan Izin Kuasa Insidentil
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa (disesuaikan dengan aslinya)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa (disesuaikan dengan aslinya)
  4. Surat Keterangan dan Bagan Silsilah Keluarga dari Kepala Desa / Lurah

  1. Pemberi dan Penerima Kuasa datang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui ceklist Jika berkas permohonan telah lengkap maka petugas kemudian membuat konsep Surat Kuasa dan Penetapan Izin Kuasa Insidentil kemudian mencatat ke dalam Buku Register Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada Konsep Surat Kuasa dan Penetapan Izin Kuasa Insidentil Pemberi dan Penerima Kuasa menandatangani Surat Kuasa dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Panitera Menandatangani Surat Kuasa yang telah ditanda tangani Pemberi dan Penerima Kuasa kemudian membubuhkan paraf pada Konsep Penetapan Izin Kuasa Insidentil Ketua Pengadilan mengoreksi dan menandatangani Penetapan Izin Kuasa Insidentil Petugas mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir Pemohon dapat mengambil Penetapan Izin Kuasa Insidentil yang telah didaftar dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP;

190 Menit

PNBP Rp.10.000/surat

Surat Kuasa yang telah terdaftar

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Semarang : (024) 8448755

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Batang : (0285) 391103, 391106

7.    Melalui nomor WA : 085641444494

8.Melalui email : pn.batang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pendaftaran surat kuasa khusus"