Standar Pelayanan Permohonan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri Mungkid

  1. Surat permohonan Konsinyasi.
  2. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon.
  3. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  4. Surat tugas dari instansi terkait.
  5. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
  6. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti. Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
  7. Surat keputusan Gubernur, bupati/ wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan.
  8. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi.
  9. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  10. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Mungkid yang berlaku

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri Mungkid"