Permohonan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri
  3. Surat Persetujuan dari kedua belah pihak (penyidik dan tersangka)

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Batang langsung menghadap Petugas PTSP Pidana Petugas PTSP Pidana menerima permohonan ijin Pemusnahan/lelang Barang Bukti kemudian diberi checklist Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan checklist Bila permohonan belum lengkap, maka dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana dan oleh Petugas PTSP diserahkan kepada Pemohon Bila berkas telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk diregister dalam Aplikasi Surat Masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Permohonan yang telah diberi Nomor Register kemudian didisposisi oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera, Panmud Pidana dan Staf Pidana Staf Pidana menerima surat permohonan yang telah diberi lembar disposisi dan membuat Penetapannya Surat Pengantar beserta Salinan Penetapan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk dikirim kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin/ Persetujuan Pemusnahan/Pelelangan Barang Bukti

1.   Website: Www.Pn- Batang.go.Id

2.  Whatsapp Center 0856-4144-4494

3.  Kotak saran/Pengaduan

   4.Meja Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti"