Perkara Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

  1. Pemohon Keberatan/ Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon Keberatan/ kuasanya menyertakan memori keberatan.
  3. Permononan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan setelah diberitahukan.
  4. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jika ada.
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampir foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/ aslI surat Kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Mungkid yang berlaku

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana "