Standar Pelayanan Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi pada Pengadilan Negeri Mungkid

  1. Pemohon/Termohon /Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/ Kontra Memori banding/Kasasi beserta soft copy.
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi pada Pengadilan Negeri Mungkid"