Permohonan surat izin yang ditandatangani ketua pengadilan

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Proposal Penelitian
  3. Surat Permohonan dari Pemohon
  4. Proposal Penelitian

  1. Menerima Surat permohonan; Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan) Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan; Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset Memintakan tandatangan kepada Panitera; Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon
  2. Menerima Surat permohonan; Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan) Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan; Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset Memintakan tandatangan kepada Panitera; Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Semarang : (024) 8448755

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Batang : (0285) 391103, 391106

7.    Melalui nomor WA : 085641444494

8.   Melalui email : pn.batang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat izin yang ditandatangani ketua pengadilan"