Pendaftaran Permohonan Praperadilan

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Foto Copy KTP Permohonan/Pengacara Tersangka
  3. Foto Copy KTA Permohonan/Pengacara Tersangka
  4. Softcopy Surat Permohonan Praperadilan

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat permohonan Praperadilan beserta softcopy-nya dari pemohon/kuasanya. Panitera Muda Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan checklist. Bila permohonan belum lengkap, maka dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana agar permohonan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bila berkas sudah memenuhi syarat, Panmud Pidana menandatangani tanda terima pendaftaran permohonan Praperadilan. Tanda terima pe1 ndaftaran permohonan Praperadilan diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya sementara rangkap sebagai arsip pengadilan

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran Permohonan Praperadilan

1.   Website: Www.Pn- Batang.go.Id

2.  Whatsapp Center 0856-4144-4494

3.  Kotak saran/Pengaduan

4.Meja Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Praperadilan"