Pembuatan Surat Keterangan Tidak Tersangkut perkara pidana dan Perdata

No. SK: 34/KPN.W12.U33/OT.1.2/2/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan (1 lembar)
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar)
  3. Fotokopi KTP (1 lembar)
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  6. Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar)
  7. Pas foto 3x4 (3 lembar)

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload persyaratan melalui website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon mencetak Permohonan Elektonik melalui website eraterang
  3. Pemohon datang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum dan memperlihatkan Surat Permohonan Elektonik
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui cheklist
  5. Petugas mencetak form Surat Keterangan melalui Aplikasi PTSP
  6. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada form Surat Keterangan
  7. Panitera mengoreksi dan membubuhkan paraf pada form Surat Keterangan
  8. Ketua / Wakil Ketua Pengadilan mengoreksi dan menandatangani form Surat Keterangan
  9. Petugas mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir
  10. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

210 Menit

PNBP Rp 10.000/surat

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya ,Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit ,Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Semarang : (024) 8448755

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Batang : (0285) 391103, 391106

7.    Melalui nomor WA : 085641444494

8.   Melalui email : pn.batang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085641444494

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Tersangkut perkara pidana dan Perdata"