Permohonan Pengesahan Akta di Bawah Tangan

  1. Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Waris dilegalisir
  6. Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan/Deposito
  7. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya
  8. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris yang dilegalisir

  1. Petugas menerima asli akta yang dimintakan waarmeking oleh pemohon
  2. petugas memeriksa dan mengecek kelengkapan berkas
  3. berkas permohonan diserahkan kepada pimpinan untuk diperiksa dan disposisi kepada Panitera Muda Hukum
  4. Panitera Muda Hukum membuat konsep waarmeking
  5. Pemohon/Para Pemohon datang ke Kantor Pengadilan Negeri Jepara membawa dokumen asli
  6. pemohon /Para Pemohon dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jepara
  7. Ketua Pengadilan Negeri Jepara mencocokan identitas dan kelengkapan berkas lainnya
  8. Pemohon/ Para Pemohon menandatangani Pernyataan Ahli Waris (Waarmeking) dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jepara
  9. Ketua Pengadilan Negeri Jepara menandatangani/mengesahkan pernyataan ahli waris (waarmeking)
  10. Surat Pernyataan Ahli Waris (Waarmeking) diserahkan kepada Pemohon/ Para Pemohon

3 Hari

Biaya PNBP Sebesar Rp. 10.000

Penetapan

1. www.pn-jepara.go.id

2. WA Center 085701068749

3. e-Survey Badilum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Akta di Bawah Tangan"