Standar Pelayanan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Negeri Mungkid

  1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan peninjauan Kembali
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa Insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  3. Asli Memori Peninjauan Kemball dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang Jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Mungkid yang berlaku

Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Negeri Mungkid"