1. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
1. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
1. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
1. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta
1. Hadir langsung ke perpustakaan Ditjen Gatrik:a. buku umum;b. konten lokal (terbitan Ditjen Gatrik, buletin, dan produk hukum) tercetak;c. compact disk;d. buku referensi;e. koran;f. ensiklopedia; dan g. direktori.2. Melalui websitea. e-Book;b. Gatrik Corner (digitalisasi konten lokal)b. Artikel/Karya Tulis Ilmiahc. File Produk Hukum bidang. kelistrikan
Nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika.
1. Perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;2. Perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;3. Perizinan berusaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;4. Perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik;5. Perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik;6. Perizinan berusaha jasa penelitian dan pengembangan;7. Perizinan berusaha jasa pendidikan dan pelatihan;8. Perizinan berusaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;9. Perizinan berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;10. Perizinan berusaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;11. Perizinan berusaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan12. Perizinan berusaha jasa usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung ]dengan penyediaan tenaga listrik
1. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa konsultansi instalasi tenaga listrik; 2. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; 3. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 4. Nomor registrasi sertifikat badan usaha Jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik; 5. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik; 6. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 7. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi sertifikasi kompetensi asesor.
1. Sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 2. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 3. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi asesor;
1. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik;2. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga · Listrik Tegangan Rendah;3. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;4. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; dan5. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;
1. Penomoran dan Registrasi Sertifikat Kompetensi 2. Sertifikat Kompetensi (bagi LSKbelum terakreditasi)
1. Data tingkat emisi GRK pada masing-masing unit pembangkit; dan 2. Hasil inventarisasi GRK Sub Bidang Ketenagalistrikan.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Besaran Kompensasi Tanah, Bangunan dan/ atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan/ atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Nomor register sertifikat laik operasi
1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.
Nomor Register Sertifikat Produk SNI Ketenagalistrikan
Surat Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang Ketenagalistrikan
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan layanan yang diberikan oleh PLN kepada konsumen listrik.