Registrasi Sertifikat Kompetensi dan/atau Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

  1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Terakreditasi yang terdiri atas: a. LSK Tenaga Teknik Terakreditasi; dan b. LSK Asesor Terakreditasi mengajukan permohonan registrasi Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan sistem informasi Sertifikasi Kompetensi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Pemegang Izin Berusaha yang terdiri atas: a. LSK Tenaga Teknik Pemegang Izin Berusaha; dan b. LSK Asesor Pemegang Izin Berusaha; mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan sistem informasi Sertifikasi Kompetensi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Permohonan Sertifikat Kompetensi dan/atau penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi diajukan dengan dilengkapi hasil evaluasi pelaksanaan pengujian dan penilaian uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

  1. Permohonan Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bagi LSK Terakreditasi 1. LSK Terakreditasi mengajukan permohonan nomor registrasi sertifikat kompetensi melalui sistem informasi sertifikasi kompetensi (INSERT KOMPETEN) melalui tautan https://skttkdjk.esdm.go.id; 2. Permohonan registrasi sertifikat kompetensi dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; 3. Dalam hal evaluasi tidak sesuai maka permohonan dikembalikan kepada LSK Terakreditasi disertai dengan alasan ketidaksesuaian untuk dilakukan perbaikan; 4. Dalam hal evaluasi diterima maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan maka LSK Terakreditasi menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https: //www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; 5. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 6. LSK Terakreditasi menerima nomor registrasi sertifikat kompetensi sebagai dasar penerbitan sertifikat kompetensi untuk disampaikan kepada pemilik sertifikat.
  2. Penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bagi LSK Pemegang Izin Berusaha 1. LSK Pemegang Izin Berusaha mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kompetensi dan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan melalui sistem informasi sertifikasi kompetensi (INSERT KOMPETEN)melalui tautan https:// skttkdjk.esdm.go.id; 2. Permohonan penerbitan sertifikat kompetensi dan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; 3. Dalam hal evaluasi tidak sesuai maka permohonan dikembalikan kepada LSK Pemegang Izin Berusaha disertai dengan alasan ketidaksesuaian untuk dilakukan perbaikan; 4. Dalam hal evaluasi diterima maka LSK Terakreditasi Pemegang Izin Berusaha menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP Penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; 5. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan sertifikat kompetensi dan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 6. LSK Pemegang Izin Berusaha menerima sertifikat kompetensi yang telah diberikan nomor registrasi sertifikat kompetensi untuk disampaikan kepada pemilik sertifikat.

Penerbitan nomor registrasi sertifikat kompetensi bagi LSK Terakreditasi dan penerbitan sertifikat kompetensi dan nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan bagi LSK Pemegang Izin Berusaha akan disampaikan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan 7 (tujuh) hari kerja setelah  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

NOJENIS LAYANAN
TARIF PNBP

(Per Pernerbitan)

1.NRSKTTK Uji Kompetensi Baru

1).NRSKTTK Jenjang Operator/PelaksanaRp. 50.000;-
2).NRSKTTK Jenjang Teknisi/ AnalisRp. 75.000;-
3).NRSKTTK Jenjang AhliRp. 100.000;-
2.NRSKTTK Portofolio Penyetaraan
1).NRSKTTK Jenjang Operator/PelaksanaRp. 50.000;-
2).NRSKTTK Jenjang Teknisi/AnalisRp. 75.000;-
3).NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis Warga Negara AsingRp. 3750.000;-
4).NRSKTTK Jenjang AhliRp. 100.000;-
5).NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara AsingRp. 500.000;-
3.NRSKTTK Portofolio Vokasional
1).NRSKTTK Jenjang Operator/PelaksanaRp. 10.000;-
2).NRSKTTK Jenjang Teknisi/ AnalisRp. 25.000;-
3).NRSKTTK Jenjang AhliRp. 75.000;-
4.NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang
1).NRSKTTK Jenjang Operator/PelaksanaRp. 50.000;-
2).NRSKTTK Jenjang Teknisi/ AnalisRp. 75.000;-
3).NRSKTTK Jenjang AhliRp. 100.000;-
5.NRSKAKK Baru atau Perpanjangan
1).NRSKAKK Jenjang MudaRp. 100.000;-
2).NRSKAKK Jenjang MadyaRp. 150.000;-
3).NRSKAKK Jenjang UtamaRp. 250.000;-
6.NRSKABU Baru atau Perpanjangan
1).NRSKABU Jenjang MudaRp. 100.000;-
2).NRSKABU Jenjang MadyaRp. 150.000;-
3).NRSKABU Jenjang UtamaRp. 250.000;-
7Penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan Menteri ESDM (SERKOM).

1).SERKOM Jenjang Operator/ Pelaksana dan Jenjang MudaRp. 250.000;-
2).SERKOM Jenjang Teknisi/ Analis dan Jenjang MadyaRp. 425.000;-
3).SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang UtamaRp. 625.000;-

1. Penomoran dan Registrasi Sertifikat Kompetensi 2. Sertifikat Kompetensi (bagi LSKbelum terakreditasi)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Sertifikat Kompetensi dan/atau Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan"