Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan / Pokja Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

1. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa konsultansi instalasi tenaga listrik; 2. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; 3. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 4. Nomor registrasi sertifikat badan usaha Jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik; 5. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik; 6. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 7. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi sertifikasi kompetensi asesor.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan / Pokja Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

1. Sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 2. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 3. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi asesor;

Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan / Pokja Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

1. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik;2. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga · Listrik Tegangan Rendah;3. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;4. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; dan5. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;

Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan / Pokja Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan

1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.