Nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika.
1. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa konsultansi instalasi tenaga listrik; 2. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; 3. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 4. Nomor registrasi sertifikat badan usaha Jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik; 5. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik; 6. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 7. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi sertifikasi kompetensi asesor.
1. Sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 2. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 3. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi asesor;
1. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik;2. Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga · Listrik Tegangan Rendah;3. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;4. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor; dan5. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;
1. Penomoran dan Registrasi Sertifikat Kompetensi 2. Sertifikat Kompetensi (bagi LSKbelum terakreditasi)
1. Data tingkat emisi GRK pada masing-masing unit pembangkit; dan 2. Hasil inventarisasi GRK Sub Bidang Ketenagalistrikan.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Besaran Kompensasi Tanah, Bangunan dan/ atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Penunjukan Lembaga Penilai Besaran Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan/ atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Nomor register sertifikat laik operasi
1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.
Nomor Register Sertifikat Produk SNI Ketenagalistrikan
Surat Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang Ketenagalistrikan