Pelayanan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Secara Online

  1. Pass Foto Ukuran 3x4 Latar Belakang Merah dengan komposisi wajah 80%
  2. Scan KTP/Fotocopy KTP
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir
  5. Lampiran Surat Permohonan Sertifikasi Kompetensi

  1. Pemohon Mendaftar melalui LSK atau Aplikasi SI SKTTK
  2. Pemohon melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan
  3. LSK mengajukan permohonan pelaksanaan sertifikasi ke ditjen ketenagalistrikan
  4. Apabila persyaratan terpenuhi, maka LSK dapat melaksanakan uji kompetensi
  5. Setelah pelaksanaan uji selesai, LSK melaporkan hasil uji kompetensi kepada ditjen ketenagalistrikan
  6. Apabila hasil uji sudah sesuai, maka ditjen ketenagalistrikan menerbitkan nomor register sertifikat kompetensi

3 Hari Evaluasi Permohonan Sertifikasi dari Pemohon

7 Hari Evaluasi  Permohonan Pelaksanaan Sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

3 Hari Pelaksanaan Uji Kompetensi

7 Hari Evaluasi Hasil Pelaksanaan Uji sampai Penerbitan Nomor Register Sertifikat Kompetensi dan Pencetakan Sertifikat Kompetensi

 

Biaya pelayanan yang ada di Ditjen Ketenagalistrikan terkait proses sertifikasi online adalah gratis/tidak dipungut biaya

Nomor Register Sertifikat Kompetensi

Call 136 (Kementerian ESDM)

Telpon : 021 5225180

email : dtt.djk@esdm.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Secara Online"