Persetujuan Dan Penandasahan Rencana Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

  1. Persyaratan Administratif:l . Kesesuaian nama badan usaha;2. Alamat badan usaha;3. Dokumen Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik;4. Perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) atau perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA), bagi Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk usaha pembangkitan tenaga listrik.Persyaratan Teknis:1. Kesesuaian daftar barang modal dalam Rencana Impor Barang (RIB) dengan kebutuhan pembangunan atau pengembangan pembangkit Genis, spesifikasi dan jumlah barang) yang direncanakan;2. Seleksi terhadap barang modal dalam RIB agar memenuhi:- Barang belum diproduksi di dalam negeri;- Barang sudah diproduksi di dalam negeri namun tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;- Barang sudah diproduksi di dalam negeri namun tidak mencukupi kebutuhan industri;- Barang tidak termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh diimpor; dan- Barang bukan suku cadang, barang habis pakai atau peralatan bengkel (workshoptool)3. Seleksi terhadap barang modal dalam RIB sebagaimana dimaksud dalam angka 2, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan4. Penelitian terhadap kontrak perjanjian sewa guna usaha (Power Purchase Agreement (PPA) / Finance Lease Agreement (FLA), meliputi antara lain:- Ketentuan pencantuman klausul tidak termasuk bea masuk dalam kontrak; dan- Ketentuan bahwa seluruh tenaga listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero) atau pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga .Listrik yang memiliki wilayah usaha, bagi pemohon yang mempunyai PPA dengan PT. PLN (Persero) atau pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha- Barang modal yang dicantumkan dalam RIB hanyabarang modal yang memenuhi persyaratan untuk disetujui dan ditandasahkan dalam rangka mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk

  1. Pengguna layanan rnengajukan permohonan Persetujuan dan Penandasahan Rencana Imper Barang (RIB) secara daring melalui aplikasi perizinan.esdm.go.id/ gatrik;
  2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi kelengkapan dan kesesuaian atas permohonan Persetujuan dan Penandasahan RIB
  3. Apabila permohonan lengkap dan sesuai, pengguna layanan menerima surat Persetujuan dan Penandasahan RIB secara daring, apabila permohonan tidak lengkap dan sesuai, pengguna layanan menerima pengembalian permohonan secara daring;

Surat Persetujuan dan Penandasahan Rencana Irnpor Barang Ketenagalistrikan akan diterbitkan 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak ada biaya/tarif.

Surat Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang Ketenagalistrikan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: www.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

esdm.go.id/ gatrik ; https://perizinan.esdm.go.id/gatrik/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Dan Penandasahan Rencana Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum"