Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah)

  1. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) belum terakreditasi; dan 2. LIT terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh LIT terakreditasi; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT terakreditasi atau LIT belum terakreditasi harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO oleh LIT belum terakreditasi dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SLO. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum, izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. rancangan sertifikat laik operasi yang akan diregistrasi.
  2. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) belum terakreditasi; dan 2. LIT terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh LIT terakreditasi; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT terakreditasi atau LIT belum terakreditasi harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO oleh LIT belum terakreditasi dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SLO. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum, izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. rancangan sertifikat laik operasi yang akan diregistrasi.
  3. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) belum terakreditasi; dan 2. LIT terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh LIT terakreditasi; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT terakreditasi atau LIT belum terakreditasi harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO oleh LIT belum terakreditasi dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan SLO. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum, izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. rancangan sertifikat laik operasi yang akan diregistrasi.
  4. Setiap penerbitan sertifikat laik operasi yang dilakukan oleh: 1. Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 2. lembaga inspeksi teknik terakreditasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi,wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register sertifikat laik operasi, lembaga inspeksi teknik terakreditasi atau lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register sertifikat laik operasi oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi dilakukan bersamaan dengan permohonan penerbitan sertifikat laik operasi.
  5. Instalasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi. Untuk memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi, pemilik instalasi menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau secara daring melalui sistem informasi sertifikat laik operasi untuk mendapatkan nomor register, dengan dilengkapi dokumen berupa: 1. sertifikat produk; atau 2. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik yang dilengkapi dengan dokumen: a. garansi pabrikan yang masih berlaku; b. hasil commissioning test dari teknisi distributor; atau c. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

  1. Registrasi SLO untuk LIT terakreditasi a. LIT terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https:// siujang.esdm.go.id; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor registrasi SLO yang diajukan oleh LIT terakreditasi; c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT terakreditasi harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui ta.utan https:.//www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT terakreditasi menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT terakreditasi mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  2. Registrasi SLO untuk LIT terakreditasi a. LIT terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https:// siujang.esdm.go.id; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor registrasi SLO yang diajukan oleh LIT terakreditasi; c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT terakreditasi harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui ta.utan https:.//www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT terakreditasi menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT terakreditasi mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  3. Registrasi SLO untuk LIT terakreditasi a. LIT terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https:// siujang.esdm.go.id; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor registrasi SLO yang diajukan oleh LIT terakreditasi; c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT terakreditasi harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui ta.utan https:.//www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT terakreditasi menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT terakreditasi mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  4. Registrasi SLO untuk LIT terakreditasi a. LIT terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https:// siujang.esdm.go.id; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor registrasi SLO yang diajukan oleh LIT terakreditasi; c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT terakreditasi harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui ta.utan https:.//www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT terakreditasi menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT terakreditasi mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  5. Registrasi sertifikat laik operasi untuk LIT belum terakreditasi : a. LIT belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan nomor registrasi SLO kepada Menteri melalui Direktur J enderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor registrasi SLO yang diajukan oleh LIT belum terakreditasi; c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT belum terakreditasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT belum terakreditasi harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login; dan e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO bersamaan dengan penerbitan SLO setelah LIT belum terakreditasi menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LITbelum terakreditasi mendapatkan SLO.
  6. Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt). a. Pengguna layanan atau pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan mengajukan permohonan penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO yang diajukan oleh pengguna layanan atau pemilik instalasi; c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada pengguna layanan atau pemilik instalasi disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan; d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO; dan e. Pengguna layanan atau pemilik instalasi mendapatkan surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib SLO.

Nomor Register, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan/ atau Surat Keterangan Pemenuhan Ketentuan Wajib Sertifikat Laik Operasi akan disampaikan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Penerbitan Nomor Register SLO dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di penenmaan negara bukan pajak yang berlaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jenis dan tarif PNBP Penerbitan Nomor Register SLO Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, sebagai berikut:


NOJENIS LAYANAN
TARIF PNBP    (Per Penerbitan)
1Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik,  sebagai berikut:


a.Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Rp. 150.000,-

b.Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan SendiriRp. 75.000,-
2.Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik Rp. 75.000,-
3.Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik Rp. 50.000,-
4. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, sebagai berikut:

a.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan TinggiRp. 75.000,-

b.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan MenengahRp. 50.000,-

Jasa pelayanan penerbitan nomor register SLO instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah dikenakan kepada LIT terakreditasi atau LIT belum terakreditasi yang mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO.

1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @laporl 708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah)"