Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan / Pokja Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan

1. Nomor register sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; 2. Sertifikat laik operasi, dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik belum terakreditasi; dan 3. Surat keterangan pemenuhan ketentuan wajib sertifikat laik operasi, dalam hal pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan.