Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah)

  1. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR); atau 2. pemegang izm us aha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT TR atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. Rancang SLO yang akan diregistrasi
  2. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR); atau 2. pemegang izm us aha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT TR atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. Rancang SLO yang akan diregistrasi
  3. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR); atau 2. pemegang izm us aha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT TR atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. Rancang SLO yang akan diregistrasi
  4. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR); atau 2. pemegang izm us aha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT TR atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. Rancang SLO yang akan diregistrasi
  5. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR); atau 2. pemegang izm us aha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT TR atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. Rancang SLO yang akan diregistrasi
  6. Setiap penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dilakukan oleh: 1. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR); atau 2. pemegang izm us aha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha, dalam hal: a. pada suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik tegangan rendah; dan b. lembaga inspeksi teknik tegangan rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja; wajib dibubuhi nomor register. Untuk mendapatkan nomor register SLO, LIT TR atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan permohonan nomor register SLO dilengkapi dengan: 1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; 2. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; dan 3. Rancang SLO yang akan diregistrasi

  1. a. LIT TR mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan oleh LITTR c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT TR disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT TR harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login, dengan ketentuan sebagai berikut 1. Minimal pembayaran dapat dilakukan apabila jumlah total pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan telah mencapai Rp.100.000,-; atau 2. Sesuai dengan jumlah total nominal pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan sampai dengan pukul 15.00 WIB; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT TR menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT TR mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  2. a. LIT TR mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan oleh LITTR c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT TR disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT TR harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login, dengan ketentuan sebagai berikut 1. Minimal pembayaran dapat dilakukan apabila jumlah total pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan telah mencapai Rp.100.000,-; atau 2. Sesuai dengan jumlah total nominal pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan sampai dengan pukul 15.00 WIB; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT TR menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT TR mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  3. a. LIT TR mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan oleh LITTR c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT TR disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT TR harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login, dengan ketentuan sebagai berikut 1. Minimal pembayaran dapat dilakukan apabila jumlah total pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan telah mencapai Rp.100.000,-; atau 2. Sesuai dengan jumlah total nominal pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan sampai dengan pukul 15.00 WIB; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT TR menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT TR mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  4. a. LIT TR mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan oleh LITTR c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT TR disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT TR harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login, dengan ketentuan sebagai berikut 1. Minimal pembayaran dapat dilakukan apabila jumlah total pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan telah mencapai Rp.100.000,-; atau 2. Sesuai dengan jumlah total nominal pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan sampai dengan pukul 15.00 WIB; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT TR menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT TR mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  5. a. LIT TR mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan oleh LITTR c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT TR disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT TR harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login, dengan ketentuan sebagai berikut 1. Minimal pembayaran dapat dilakukan apabila jumlah total pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan telah mencapai Rp.100.000,-; atau 2. Sesuai dengan jumlah total nominal pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan sampai dengan pukul 15.00 WIB; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT TR menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT TR mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.
  6. a. LIT TR mengajukan permohonan penerbitan nomor register SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https://siujang.esdm.go.id b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan oleh LITTR c. Dalam hal hasil evaluasi ditolak, maka permohonan dikembalikan kepada LIT TR disertai dengan alasan penolakannya untuk dilakukan perbaikan d. Dalam hal hasil evaluasi disetujui, maka LIT TR harus menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO yang disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui tautan https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login, dengan ketentuan sebagai berikut 1. Minimal pembayaran dapat dilakukan apabila jumlah total pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan telah mencapai Rp.100.000,-; atau 2. Sesuai dengan jumlah total nominal pembayaran berdasarkan permohonan penerbitan nomor register SLO yang diajukan sampai dengan pukul 15.00 WIB; e. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan nomor register SLO setelah LIT TR menyelesaikan administrasi pembayaran PNBP penerbitan nomor register SLO; dan f. LIT TR mendapatkan nomor register SLO sebagai dasar untuk penerbitan SLO.

Penerbitan Nomor Register SLO akan disampaikan oleh Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.


Jenis dan tarif PNBP Penerbitan  Nomor Register SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah sebagai berikut:

     NO    JENIS LAYANAN
TARIF PNBP

(Per Penerbitan)

1Daya tersambung sampai dengan 900 VA
Rp.  1.000,-
2Daya tersambung 1.300 VA  sampai dengan 200 VA  
Rp.  1.500,-
3Daya tersambung 3.500 VA sampai dengan 197.000 VA Rp.  2.500,-
4Daya tersambung  lebih dari 197.000 VA Rp.  5.000,-

Jasa pelayanan penerbitan nomor register SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dikenakan kepada LIT TR yang  mengajukan permohonan penerbitan nomor   register SLO.

Nomor register sertifikat laik operasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @laporl 708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah)"