Registrasi Laporan Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (TELEMATIKA)

  1. Untuk memperoleh registrasi laporan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika, pemilik jaringan harus menyampaikan laporan atas pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika untuk Pertama Kali pada setiap pemanfaat jaringan yang mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. latar belakang pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika; 2. profil yang berisi identitas, alamat, dan perizinan berusaha bidang telematika; 3. ancangan pemanfaatan jaringan oleh pemanfaat jaringan yang berisi daerah cakupan kerja, kapasitas jaringan, desain, serta spesifikasi alat dan perangkat telematika yang akan digunakan termasuk proyeksi rencana hingga 5 (lima) tahun ke depan; 4. dokumen hasil analisis kelayakan pemanfaatan jaringan yang selalu dimutakhirkan oleh pemilik jaringan yang menyatakan bahwa pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika telah memenuhi ketentuan ruang bebas dan keselamatan ketenagalistrikan, dengan tambahan rincian berdasarkan ruang lingkup pemanfaatan sebagai berikut: A. pemanfaatan penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan: 1. jenis penyangga; 2. lokasi dan titik koordinat penyangga berdasarkan global positioning system; 3. jaringan listrik dan peralatan listrik yang terpasang; 4. jaringan telematika dan peralatan telematika yang terpasang; 5. analisis kekuatan konstruksi setiap penyangga yang dimanfaatkan; dan 6. proyeksi pertumbuhan pemanfaatan listrik dan telematika hingga 5 (lima) tahun ke depan; B. pemanfaatan serat optik pada jaringan: 1. jenis penyangga; 2. lokasi dan titik koordinat penyangga berdasarkan global positioning system; 3. jaringan listrik dan peralatan listrik yang terpasang; 4. jaringan telematika dan peralatan telematika yang terpasang; 5. analisis kekuatan konstruksi setiap penyangga yang dimanfaatkan; dan 6. proyeksi pertumbuhan pemanfaatan listrik dan telematika hingga 5 (lima) tahun ke depan; C. pemanfaatan konduktor pada jaringan: 1. jenis dan kapasitas serat optik yang terpasang; 2. fungsi serat optik yang terpasang; 3. analisis kapasitas serat optik yang dimanfaatkan dari point to point; dan 4. proyeksi pertumbuhan kapasitas serat optik hingga 5 (lima) tahun ke depan; D. pemanfaatan konduktor pada jaringan: 1. jenis konduktor yang dimanfaatkan; 2. frekuensi yang digunakan untuk kepentingan telematika; 3. teknologi yang digunakan termasuk standar dan prosedur yang digunakan; 4. analisis interferensi pada perangkat yang terhubung dengan konduktor; dan 5. proyeksi pertumbuhan pemanfaatan konduktor hingga 5 (lima) tahun ke depan. E. pemanfaatan kabel pilot pada jaringan: 1. jenis dan kapasitas kabel pilot yang terpasang; 2. fungsi kabel pilot yang terpasang; 3. analisis interferensi kabel pilot yang dimanfaatkan dari point to point; dan 4. proyeksi pertumbuhan kabel pilot hingga 5 (lima) tahun ke depan; 5. perjanjian pemanfaatan jaringan; dan 6. prosedur pemasangan, pengoperasian, pengamanan, pemeliharaan, pembongkaran, dan penertiban jaringan telematika.
  2. Untuk memperoleh registrasi laporan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika, pemilik jaringan harus menyampaikan laporan atas pelaksanaan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika untuk SETIAP PEMANFAAT jaringan yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. latar belakang pengembangan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika (apabila ada); b. profil pemanfaat jaringan yang berisi identitas, alamat, dan perizinan berusaha bidang telematika; c. rancangan perubahan pemanfaatan jaringan oleh pemanfaat jaringan yang berisi daerah cakupan kerja, kapasitas jaringan, desain, serta spesifikasi alat dan perangkat telematika yang akan digunakan termasuk proyeksi rencana hingga 5 (lima) tahun ke depan; d. dokumen hasil analisis kelayakan pemanfaatan jaringan yang selalu dimutakhirkan oleh pemilik jaringan yang menyatakan bahwa pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika telah memenuhi ketentuan ruang bebas dan keselamatan ketenagalistrikan, dengan tambahan rincian berdasarkan ruang lingkup pemanfaatan sebagai berikut: 1) pemanfaatan penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan: a) jenis penyangga; b) lokasi dan titik koordinat penyangga berdasarkan global positioning system; c) jaringan listrik dan peralatan listrik yang terpasang; d) jaringan telematika dan peralatan telematika yang terpasang; e) analisis kekuatan konstruksi setiap penyangga yang dimanfaatkan; dan f) proyeksi pertumbuhan pemanfaatan listrik dan telematika hingga 5 (lima) tahun ke depan; 2) pemanfaatan serat optik pada jaringan: a) jenis dan kapasitas serat optik yang terpasang; b) fungsi serat optik yang terpasang; c) analisis kapasitas serat optik yang dimanfaatkan dari point to point; dan d) proyeksi pertumbuhan kapasitas serat optik hingga 5 (lima) tahun ke depan; 3) pemanfaatan konduktor pada jaringan: a) jenis konduktor yang dimanfaatkan; b) frekuensi yang digunakan untuk kepentingan telematika; c) teknologi yang digunakan termasuk standar dan prosedur yang digunakan; d) analisis interferensi pada perangkat yang terhubung dengan konduktor; dan e) proyeksi pertumbuhan pemanfaatan konduktor hingga 5 (lima) tahun ke depan. 4) pemanfaatan kabel pilot pada jaringan: a) jenis dan kapasitas kabel pilot yang terpasang; b) fungsi kabel pilot yang terpasang; c) analisis interferensi kabel pilot yang dimanfaatkan dari point to point; dan d) proyeksi pertumbuhan kabel pilot hingga 5 tahun ke depan; e) perubahan perjanjian pemanfaatan jaringan (apabila ada); f) perubahan prosedur pemasangan, pengoperasian,pengamanan, pemeliharaan, pembongkaran, dan penertiban jaringan telematika (apabila ada); g) perubahan jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telematika yang dipasang di jaringan (apabila ada); h) dokumen uji sampling peninjauan lapangan pemanfaatan jaringan; i) gangguan penyaluran tenaga listrik akibat pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika (apabila ada) yang berisi jenis gangguan, waktu gangguan, penyebab gangguan, dampak dari gangguan, waktu penyelesaian gangguan dan mitigasi gangguan; j) rekapitulasi kecelakaan dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan penertiban pemanfaatan jaringan (apabila ada); dan k) rekapitulasi penertiban pemanfaatan Jaringan (apabila ada)

  1. 1. Pemohon (Pemilik Jaringan) mengajukan permohonan registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk telematika dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS PBBR); 2. Pemohon menerima nomor register laporan jika hasil evaluasi laporan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 3. Namun, apabila hasil evaluasi laporan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian laporan beserta alasan penolakan/ pengembaliannya.

Nomor registrasi laporan pemanfaatan jarmgan untuk kepentingan telematika diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar.

Permohonan nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika tidak dikenakan biaya.

Nomor registrasi laporan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @laporl 708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Laporan Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (TELEMATIKA)"