Penerbitan atau penolakan permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
NO | JENIS LAYANAN | BIAYA PNBP (Per Izin) | |
1. | Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga
Listrik | USD.10.000,- | |
2. | Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik | USD.5.000,- | |
3. | Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik | USD.5.000,- | |
1. Perizinan berusaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;2. Perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;3. Perizinan berusaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;4. Perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik;5. Perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik;6. Perizinan berusaha jasa penelitian dan pengembangan;7. Perizinan berusaha jasa pendidikan dan pelatihan;8. Perizinan berusaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;9. Perizinan berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;10. Perizinan berusaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;11. Perizinan berusaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan12. Perizinan berusaha jasa usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung ]dengan penyediaan tenaga listrik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store