Layanan Pengelolaan Permintaan Informasi Publik (PPID) Dan Pengaduan Publik

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat /b. partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;c. data dan informasi yang diminta secarajelas;d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dane. melampirkan fotokopikartu tanda penduduk/paspor kartu identitas lainnya yang berlaku ditujukan ke alamat:Sekretaris Direktorat Jenderal KetenagalistrikanGedung Soemantri BrodjonegoroIJalan HR Rasuna Said Blok X2, Kav.7-8Kuningan, Jakarta Selatan 12950atau melalui e-mail: infogatrik@esdm.go.id;atau
  2. Hadir langsung ke Ruang Pelayanan Publik Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan melakukan: a. registrasi tamub. membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.d. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.3. Khusus untuk pengguna layanan warga negara Indonesia, dapat melakukan registrasi permohonan informasi dengan mengisi formulir yang terdapat dalam website: ppid.esdm.go.id; dan4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/ atau pengisian formulir dalam website) a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website ppid.esdm.go.id; b. Pengguna layanan menunggu basil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana; 1) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung; 2) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
  2. Hadir langsung ke Ruang Pelayanan Publik Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan a. Pengguna layanan datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas pelayanan pu blik; b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu yang telah disediakan; c. Petugas pelayanan publik melakukan analisis terhadap permohonan informasi oleh pengguna layanan; d. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana: 1) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung; 2) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.


  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan selama 10 (sepuluh) hari kerja dihitung dari permohonan informasi diterima oleh PPID Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan dapat ditambah 7 (tujuh) hari kerja apabila dalam 10 (sepuluh) hari pertama jawaban permohonan belum tersedia; atau 
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima jawaban atas permintaan data dan informasi tersebut maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfi.rmasioleh unit kerja terkait.

 


 

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Permintaan Informasi Publik (PPID) Dan Pengaduan Publik"