1. Pengajuan setelah perintah Menteri: 15 hari
2. Verifikasi Direktur Jenderal: maks 5 hari
3. Perbaikan RUPTL oleh badan usaha: maks. 20 hari
4. Pengesahan: 10 hari
Tidak dipungut biaya
1. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store