Tata Cara Pengesahan Perubahan RUPTL Berdasarkan Hasil Evaluasi RUPTL Secara Berkala Oleh Pemegang Wilayah Usaha

  • Surat Permohonan Pengesahan Usulan RUPTL, memuat
    1. Proyeksi Rata-Rata Pertumbuhan Kebutuhan
    2. Total Rencana Pembangunan Pembangkit
    3. Target Bauran Energi Pembangkitan Akhir Tahun Periode RUPTL
    4. Total Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi
    5. Total Rencana Pembangunan Gardu Induk
    6. Total Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi
    7. Total Rencana Pembangunan Gardu Distribusi; dan
    8. Total Kebutuhan Investasi
  • Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    1. Untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, paling sedikit memuat: 1) Pendahuluan; 2) Strategi pengembangan sistem distribusi tenaga listrik; 3) Kondisi usaha distribusi tenaga listrik; 4) Rencana usaha distribusi tenaga listrik; 5) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan 6) Analisis risiko.
    2. Untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik, paling sedikit memuat: 1) Pendahuluan; 2) Strategi penjualan tenaga listrik; 3) Kondisi usaha penjualan tenaga listrik; 4) Rencana usaha penjualan tenaga listrik; 5) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan 6) Analisis risiko.
    3. Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi, paling sedikit memuat: 1) Pendahuluan; 2) Strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik; 3) Ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya; 4) Kondisi usaha penyediaan tenaga listrik; 5) Rencana penyediaan tenaga listrik, yang memuat: a) Proyeksi penjualan; b) Proyeksi pelanggan; c) Pembangkitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, Emisi GRK); d) Transmisi; e) GI; dan f) Sistem Distribusi. 6) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan 7) Analisis risiko.
    4. Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik SPKLU paling sedikit memuat: 1) Pendahuluan; 2) Strategi penjualan tenaga listrik; 3) Kondisi usaha penjualan tenaga listrik; 4) Rencana usaha penjualan tenaga listrik; a) Proyeksi penjualan tenaga listrik; b) Rencana pembelian tenaga listrik; c) Proyeksi jumlah pelanggan; d) Proyeksi penambahan kapasitas SPKLU; e) Rencana pembangunan pembangkit*; f) Proyeksi bauran energi pembangkitan*; g) Perencanaan sistem distribusi*; *bila memiliki rencana pembangunan pembangkit dan sistem distribusi 5) Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan; dan 6) Analisis risiko.

  • Tata Cara Pengesahan Perubahan RUPTL Berdasarkan Hasil Evaluasi RUPTL Secara Berkala Oleh Pemegang Wilayah Usaha
    1. pemegang wilayah usaha melakukan evaluasi RUPTL secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan September setiap tahunnya
    2. evaluasi RUPTL sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik
    3. hasil evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya setiap bulan September
    4. pemegang wilayah usaha menyampaikan permohonan pengesahan usulan perubahan RUPTL secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya
    5. permohonan pengesahan usulan perubahan RUPTL berdasarkan hasil evaluasi RUPTL secara berkala disampaikan: a. setelah proyeksi kebutuhan tenaga listrik diterima secara lengkap dan benar; dan b. disampaikan paling lambat bulan Oktober sebelum tahun perencanaan
    6. format surat permohonan pengesahan usulan RUPTL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan usaha ketenagalistrikan
    7. Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap usulan perubahan RUPTL yang disampaikan oleh pemegang wilayah usaha
    8. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi diperlukan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya memerintahkan pemegang wilayah usaha untuk memperbaiki usulan RUPTL
    9. pemegang wilayah usaha harus memperbaiki dan menyampaikan kembali usulan perubahan RUPTL sesuai dengan hasil verifikasi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
    10. berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan perubahan RUPTL: a. Setjen Kementerian ESDM c.q. Biro Hukum melakukan penelaahan hukum atas konsep Kepmen ESDM tentang Pengesahan RUPTL; b. Menteri mengesahkan RUPTL pemegang wilayah usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh Menteri.
    11. pemegang wilayah usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh gubernur harus menyampaikan salinan RUPTL yang telah disahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak disahkan

1.   Verifikasi Direktur Jenderal: maks 5 hari

2.   Perbaikan RUPTL oleh badan usaha: maks. 20 hari

3.   Pengesahan: 10 hari


Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2. Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pengesahan Perubahan RUPTL Berdasarkan Hasil Evaluasi RUPTL Secara Berkala Oleh Pemegang Wilayah Usaha"