Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negaral. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; a tau4. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI3511 7 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;4. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI35118-Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau3. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35111 - Pembangkitan TenagaListrik;2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35112 -Transmisi Tenaga Listrik;3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35113 - Distribusi Tenaga Listrik;4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35114 - Penjualan Tenaga Listrik;5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35116 - Pembangkit, Transmisi, clanPenjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;7. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum clengan KBLI35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau8. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35118 - Distribusi dan PenjualanTenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.