Bimbingan Teknis Bidang Air Minum
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat / Direktorat Jenderal Cipta Karya / Direktorat Air Minum / Balai Teknologi Air Minum

Sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti bimbingan teknis bidang air minum dengan minimal 30 jam pelajaran.