Pengujian Laboratorium Bahan Bangunan

No. SK: 05/KPTS/Cb.35/2023

  • Mengajukan Surat ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    1. Pengujian sesuai ruang lingkup uji
  • Mengajukan Surat ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan resmi dilengkapi kop surat, tanda tangan, cap, dan informasi jenis pengujian yang diajukan beserta data spesifikasi gambar teknis (jika ada)
    2. Surat ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan melalui email : info.ditbtpp@pu.go.id dan cc ditbtpp.bbsbg@pu.go.id
  • Mengajukan Surat ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan resmi dilengkapi kop surat, tanda tangan, cap, dan informasi jenis pengujian yang diajukan beserta data spesifikasi gambar teknis (jika ada)
    2. Surat ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan melalui email : info.ditbtpp@pu.go.id dan cc ditbtpp.bbsbg@pu.go.id
  • Persyaratan Pengujian
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan resmi dilengkapi kop surat, tanda tangan, cap, dan informasi jenis pengujian yang diajukan beserta data spesifikasi gambar teknis (jika ada)
    2. Surat ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan melalui email : info.ditbtpp@pu.go.id dan cc ditbtpp.bbsbg@pu.go.id

  • Mengajukan Surat ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    1. 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan laboratorium melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP); 2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Ketua Tim Pengujian); 3. Ketua Tim pengujian melakukan kaji ulang permintaan layanan laboratorium; 4. Jika tidak dapat dikerjakan, manajemen membuat dan menyampaikan surat penolakan; 5. Jika dapat dikerjakan, petugas layanan mengirimkan surat dengan lampiran formulir lembar konfirmasi layanan; 6. Petugas layanan mengirimkan lembar konfirmasi layanan ke pemohon; 7. Petugas layanan menerima lembar konfirmasi kepastian pengujian dan memeriksa jenis layanan dari pemohon; 8. Bendahara menerbitkan kode billing dan invoice; 9. Pemohon melakukan pembayaran langsung ke Kas Negara dan menyerahkan bukti transfer ke Petugas layanan; 10. Petugas layanan melakukan pemeriksaan pembayaran, jika terbayar, menginformasikan pelaksanaan pengujian dan apabila tidak terbayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pengujian dianggap batal; 11. Petugas layanan menginformasikan layanan dapat dilaksanakan, dan mengkoordinasikan penerimaan benda uji berikut kesiapannya; 12. Petugas laboratorium melakukan pengujian laboratorium sesuai dengan IK metode pengujian; 13. Manajemen memonitor pelaksanaan layanan laboratorium; 14. Petugas laboratorium menyusun Laporan Hasil Uji sesuai SOP Pelaporan Hasil Uji Laboratorium; 15. Petugas meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan. 16. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan dan setelah itu petugas layanan mengirimkan LHU.
  • prosedur layanan
    1. 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan laboratorium melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP); 2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Ketua Tim Pengujian); 3. Ketua Tim pengujian melakukan kaji ulang permintaan layanan laboratorium; 4. Jika tidak dapat dikerjakan, manajemen membuat dan menyampaikan surat penolakan; 5. Jika dapat dikerjakan, petugas layanan mengirimkan surat dengan lampiran formulir lembar konfirmasi layanan; 6. Petugas layanan mengirimkan lembar konfirmasi layanan ke pemohon; 7. Petugas layanan menerima lembar konfirmasi kepastian pengujian dan memeriksa jenis layanan dari pemohon; 8. Bendahara menerbitkan kode billing dan invoice; 9. Pemohon melakukan pembayaran langsung ke Kas Negara dan menyerahkan bukti transfer ke Petugas layanan; 10. Petugas layanan melakukan pemeriksaan pembayaran, jika terbayar, menginformasikan pelaksanaan pengujian dan apabila tidak terbayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pengujian dianggap batal; 11. Petugas layanan menginformasikan layanan dapat dilaksanakan, dan mengkoordinasikan penerimaan benda uji berikut kesiapannya; 12. Petugas laboratorium melakukan pengujian laboratorium sesuai dengan IK metode pengujian; 13. Manajemen memonitor pelaksanaan layanan laboratorium; 14. Petugas laboratorium menyusun Laporan Hasil Uji sesuai SOP Pelaporan Hasil Uji Laboratorium; 15. Petugas meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan. 16. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan dan setelah itu petugas layanan mengirimkan LHU.
    2. 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan laboratorium melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP); 2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Ketua Tim Pengujian); 3. Ketua Tim pengujian melakukan kaji ulang permintaan layanan laboratorium; 4. Jika tidak dapat dikerjakan, manajemen membuat dan menyampaikan surat penolakan; 5. Jika dapat dikerjakan, petugas layanan mengirimkan surat dengan lampiran formulir lembar konfirmasi layanan; 6. Petugas layanan mengirimkan lembar konfirmasi layanan ke pemohon; 7. Petugas layanan menerima lembar konfirmasi kepastian pengujian dan memeriksa jenis layanan dari pemohon; 8. Bendahara menerbitkan kode billing dan invoice; 9. Pemohon melakukan pembayaran langsung ke Kas Negara dan menyerahkan bukti transfer ke Petugas layanan; 10. Petugas layanan melakukan pemeriksaan pembayaran, jika terbayar, menginformasikan pelaksanaan pengujian dan apabila tidak terbayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pengujian dianggap batal; 11. Petugas layanan menginformasikan layanan dapat dilaksanakan, dan mengkoordinasikan penerimaan benda uji berikut kesiapannya; 12. Petugas laboratorium melakukan pengujian laboratorium sesuai dengan IK metode pengujian; 13. Manajemen memonitor pelaksanaan layanan laboratorium; 14. Petugas laboratorium menyusun Laporan Hasil Uji sesuai SOP Pelaporan Hasil Uji Laboratorium; 15. Petugas meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan. 16. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan dan setelah itu petugas layanan mengirimkan LHU.
    3. 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan laboratorium melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP); 2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Ketua Tim Pengujian); 3. Ketua Tim pengujian melakukan kaji ulang permintaan layanan laboratorium; 4. Jika tidak dapat dikerjakan, manajemen membuat dan menyampaikan surat penolakan; 5. Jika dapat dikerjakan, petugas layanan mengirimkan surat dengan lampiran formulir lembar konfirmasi layanan; 6. Petugas layanan mengirimkan lembar konfirmasi layanan ke pemohon; 7. Petugas layanan menerima lembar konfirmasi kepastian pengujian dan memeriksa jenis layanan dari pemohon; 8. Bendahara menerbitkan kode billing dan invoice; 9. Pemohon melakukan pembayaran langsung ke Kas Negara dan menyerahkan bukti transfer ke Petugas layanan; 10. Petugas layanan melakukan pemeriksaan pembayaran, jika terbayar, menginformasikan pelaksanaan pengujian dan apabila tidak terbayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pengujian dianggap batal; 11. Petugas layanan menginformasikan layanan dapat dilaksanakan, dan mengkoordinasikan penerimaan benda uji berikut kesiapannya; 12. Petugas laboratorium melakukan pengujian laboratorium sesuai dengan IK metode pengujian; 13. Manajemen memonitor pelaksanaan layanan laboratorium; 14. Petugas laboratorium menyusun Laporan Hasil Uji sesuai SOP Pelaporan Hasil Uji Laboratorium; 15. Petugas meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan. 16. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan dan setelah itu petugas layanan mengirimkan LHU.

Jangka waktu penyelesaian layanan dihitung sejak tanggal uji terakhir sampai dengan pengiriman LHU

Adapun parameter pengujian yang terdapat pada Laboratorium Bahan Bangunan adalah sebagai berikut:

A.

Beton Mengeras (Laboratorium)

 

 

 

a. Kuat tekan

:

10 Hari Kerja

 

b.  pembuatan benda uji/capping

:


B.

Bata Ringan

 

 

 

a. Bobot isi dan penyerapan

:

10 Hari Kerja

 

b. Kuat tekan

:

10 Hari Kerja

C.

Baja Tulangan Beton/Baja Profil/Baja Canai Dingin

 

 

 

a. Kuat tarik

:

10 Hari Kerja

D.

Mortar

 

 

 

a. Flow dan retensi air

:

10 Hari Kerja

 

b. Waktu pengikatan

:

10 Hari Kerja

 

c. Susut pengeringan

:

10 Hari Kerja

 

d. Kuat tekan

:

10 Hari Kerja

E.

Kayu

 

 

 

a. Kuat tekan sejajar serat

:

13 Hari Kerja

 

b. Kuat tekan tegak lurus serat

:

13 Hari Kerja

 

c. Kuat lentur

:

13 Hari Kerja

 

d. Kuat geser

:

13 Hari Kerja

 

e. Kuat tarik

:

13 Hari Kerja

F.

Plastik Fiber

 

 

 

a. Kuat tekan

:

13 Hari Kerja

 

b. Kuat tarik

:

13 Hari Kerja

 

c. Kuat lentur

:

13 Hari Kerja




Tarif pengujian berdasarkan dengan PMK No. 126/PMK.02/2021 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat danPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum

e-Report

1. www.lapor.go.id
2. Email: ditbtpp.bbsbg@pu.go.id
3. WA: 081111114310
4. Isian formulir/kotak pengaduan yang tersedia di BBSBG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TEMAN BATUR (https://bbsbg.ciptakarya.pu.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Laboratorium Bahan Bangunan"