Sewa Ruang dan Fasilitas

No. SK: 13/KPTS/Ch/2024

  1. Mengajukan surat permohonan sewa ruang
  2. Melakukan registrasi melalui website Satupintu Cipta Karya Balai Teknologi Sanitasi atau secara datang langsung melalui layanan terpadu Balai Teknologi Sanitasi
  3. Melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku (ditentukan)

  1. Pelanggan melakukan pendaftaran atau mengajukan permohonan sewa ruang melalui website Satu Pintu Cipta Karya atau datang secara langsung dengan membawa surat permohonan sewa ruang dan copy KTP pemohon
  2. Pelaksana layanan melakukan verifikasi permohonan dan memeriksa kesiapan ruangan dan melakukan approve (persetujuan)
  3. Pelanggan melakukan pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran
  4. Pelaksana melakukan pemeriksaan ruangan sebelum pelaksanaan dan serah terima untuk penggunaan ruangan atau asrama
  5. Pelanggan melaksanakan penggunaan ruangan
  6. Pelanggan mengisi survey kepuasan masyarakat
  7. Pelanggan menyelesaikan sewa ruang dan menerima invoice atau bukti pembayaran

Pelanggan melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan sewa ruang melalui website Satu Pintu Cipta Karya, Balai Teknologi Sanitasi

Ruang Asrama Rp.150.000,-

Ruang Kelas Rp. 400.000,-

Ruang Auditorium Rp.1.000.000,-

sewa ruang dan fasilitas


Pengaduan, saran, dan masukan ditujukan kepada Balai Teknologi Sanitasi dengan alamat Jl. Raya Menganti Wiyung Surabaya , melalui website Satu pintu Cipta Karya yaitu www.lapor.go.id, Balai Teknologi Sanitasi dan melalui form survey kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Ruang dan Fasilitas"